UU, AD/ART, Peraturan Organisasi

A. KETENTUAN UMUM (PERATURAN ORGANISASI ASPERDA)

Nama dan Kedudukan**

  1. Organisasi ini bernama ASPERDA – Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah.

  2. ASPERDA bersifat nasional dan berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. ASPERDA dapat membentuk kepengurusan daerah sesuai kebutuhan organisasi.

Asas dan Landasan**
ASPERDA berasaskan:

  • Pancasila

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Kekeluargaan dan profesionalisme

Sifat Organisasi ASPERDA bersifat :

  1. Independen

  2. Non-partisan

  3. Profesional

  4. Nirlaba

B. ANGGARAN DASAR (AD) ASPERDA

Nama, Waktu, dan Tempat**
Pasal 4

  1. ASPERDA didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

  2. ASPERDA dapat berkedudukan dan berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia.

Visi dan Misi

Pasal 5
Visi dan Misi ASPERDA mengacu pada tujuan peningkatan profesionalisme, perlindungan anggota, serta pengembangan usaha rental mobil daerah secara berkelanjutan.

Tujuan dan Fungsi
Pasal 6
Tujuan ASPERDA:

  1. Melindungi kepentingan anggota

  2. Meningkatkan kualitas usaha rental mobil daerah

  3. Menjadi mitra strategis pemerintah

  4. Menciptakan iklim usaha yang sehat

Pasal 7
Fungsi ASPERDA:

  • Wadah komunikasi dan koordinasi

  • Sarana advokasi dan pembinaan

  • Media peningkatan kompetensi anggota

Keanggotaan
Pasal 8

  1. Anggota terdiri dari pengusaha rental mobil daerah yang sah dan aktif.

  2. Keanggotaan bersifat sukarela.

Pasal 9
Hak Anggota:

  • Mendapat perlindungan dan pembinaan

  • Mengikuti kegiatan organisasi

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus

Pasal 10
Kewajiban Anggota:

  • Menaati AD/ART

  • Menjaga nama baik organisasi

  • Membayar iuran yang ditetapkan

Struktur Organisasi
Pasal 11
Struktur organisasi terdiri dari:

  1. Musyawarah Nasional (Munas)

  2. Dewan Pengurus Pusat

  3. Dewan Pengurus Daerah

Keuangan
Pasal 12
Sumber keuangan berasal dari:

  • Iuran anggota

  • Sumbangan sah dan tidak mengikat

  • Usaha organisasi yang sah

Perubahan AD**
Pasal 13
Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.

C. ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) ASPERDA

Pelaksanaan Keanggotaan
Pasal 14

  1. Pendaftaran anggota dilakukan secara tertulis.

  2. Keanggotaan berlaku setelah disahkan pengurus.

Kepengurusan
Pasal 15

  1. Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun.

  2. Pengurus dipilih melalui musyawarah.

Rapat dan Musyawarah
Pasal 16
Jenis rapat:

  • Musyawarah Nasional

  • Rapat Kerja Nasional

  • Rapat Pengurus

Sanksi Organisasi
Pasal 17
Sanksi dapat berupa:

  1. Teguran lisan

  2. Teguran tertulis

  3. Skorsing

  4. Pemberhentian keanggotaan

Penutup
Pasal 18
ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ASPERDA.

D. PERATURAN ORGANISASI (PO) ASPERDA
  1. Anggota wajib menjunjung kejujuran dan keselamatan pengguna jasa

  2. Dilarang praktik usaha tidak sehat

  1. Anggota wajib patuh terhadap keputusan organisasi

  2. Pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ART

  1. Logo dan nama ASPERDA hanya boleh digunakan untuk kepentingan organisasi

  2. Dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin

Scroll to Top
Chat Admin DPP
1