UU, AD/ART, Peraturan Organisasi
A. KETENTUAN UMUM (PERATURAN ORGANISASI ASPERDA)
Nama dan Kedudukan**
Organisasi ini bernama ASPERDA – Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah.
ASPERDA bersifat nasional dan berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ASPERDA dapat membentuk kepengurusan daerah sesuai kebutuhan organisasi.
Asas dan Landasan**
ASPERDA berasaskan:
Pancasila
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kekeluargaan dan profesionalisme
Sifat Organisasi ASPERDA bersifat :
Independen
Non-partisan
Profesional
Nirlaba
B. ANGGARAN DASAR (AD) ASPERDA
Nama, Waktu, dan Tempat**
Pasal 4
ASPERDA didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
ASPERDA dapat berkedudukan dan berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia.
Visi dan Misi
Pasal 5
Visi dan Misi ASPERDA mengacu pada tujuan peningkatan profesionalisme, perlindungan anggota, serta pengembangan usaha rental mobil daerah secara berkelanjutan.
Tujuan dan Fungsi
Pasal 6
Tujuan ASPERDA:
Melindungi kepentingan anggota
Meningkatkan kualitas usaha rental mobil daerah
Menjadi mitra strategis pemerintah
Menciptakan iklim usaha yang sehat
Pasal 7
Fungsi ASPERDA:
Wadah komunikasi dan koordinasi
Sarana advokasi dan pembinaan
Media peningkatan kompetensi anggota
Keanggotaan
Pasal 8
Anggota terdiri dari pengusaha rental mobil daerah yang sah dan aktif.
Keanggotaan bersifat sukarela.
Pasal 9
Hak Anggota:
Mendapat perlindungan dan pembinaan
Mengikuti kegiatan organisasi
Memilih dan dipilih sebagai pengurus
Pasal 10
Kewajiban Anggota:
Menaati AD/ART
Menjaga nama baik organisasi
Membayar iuran yang ditetapkan
Struktur Organisasi
Pasal 11
Struktur organisasi terdiri dari:
Musyawarah Nasional (Munas)
Dewan Pengurus Pusat
Dewan Pengurus Daerah
Keuangan
Pasal 12
Sumber keuangan berasal dari:
Iuran anggota
Sumbangan sah dan tidak mengikat
Usaha organisasi yang sah
Perubahan AD**
Pasal 13
Perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional.
C. ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) ASPERDA
Pelaksanaan Keanggotaan
Pasal 14
Pendaftaran anggota dilakukan secara tertulis.
Keanggotaan berlaku setelah disahkan pengurus.
Kepengurusan
Pasal 15
Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun.
Pengurus dipilih melalui musyawarah.
Rapat dan Musyawarah
Pasal 16
Jenis rapat:
Musyawarah Nasional
Rapat Kerja Nasional
Rapat Pengurus
Sanksi Organisasi
Pasal 17
Sanksi dapat berupa:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Skorsing
Pemberhentian keanggotaan
Penutup
Pasal 18
ART ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ASPERDA.
D. PERATURAN ORGANISASI (PO) ASPERDA
Anggota wajib menjunjung kejujuran dan keselamatan pengguna jasa
Dilarang praktik usaha tidak sehat
Anggota wajib patuh terhadap keputusan organisasi
Pelanggaran dikenakan sanksi sesuai ART
Logo dan nama ASPERDA hanya boleh digunakan untuk kepentingan organisasi
Dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin