Tata Cara Pendaftaran Anggota Baru ASPERDA

Syarat dan Tata Cara

Persyaratan Anggota Tetap Asperda

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Mempunyai legalitas usaha rental kendaraan (PT / CV /
    Perseorangan)
  3. Memiliki unit kendaraan untuk kegiatan usaha rental minimal 5
    unit, dibuktikan dengan data dan nomor polisi (Nopol) kendaraan
  4. Membayar biaya pendaftaran

Persyaratan Anggota Kemitraan (Pengusaha Rental Mobil)

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Memiliki usaha rental kendaraan, tetapi belum memiliki legalitas usaha
  3. Memiliki unit kendaraan untuk kegiatan usaha rental minimal 2
    unit, dibuktikan dengan data dan nomor polisi (nopol) kendaraan
  4. Membayar biaya pendaftaran

Persyaratan Anggota Kemitraan (Non Pengusaha Rental Mobil)

  1. Mengisi formulir kerjasama dengan Asperda
  2. Memiliki usaha pendukung dan berkaitan dengan rental kendaraan (berbadan hukum / perorangan)
  3. Membayar biaya pendaftaran

Tata cara pendaftaran anggota baru Asperda Indonesia

  1. Mengisi formulir pendaftaran (via online / offline)
  2. Pengurus melalui divisi organisasi dan keanggotaan melakukan verifikasi dan dapat menyetujui / menolak permohonan
    keanggotaan berdasarkan syarat – syarat yang sudah ditetapkan
  3. Apabila permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah :
    – Ketua Divisi keanggotaan DPC meneruskan ke Ketua DPC
    – Selanjutnya Ketua DPC membuat surat ke Ketua DPD perihal persetujuan pendaftaran calon anggota baru
    – Kemudian ketua DPD membuat surat kepada Ketua Umum perihal permohonan pengesahan calon anggota baru,
    dengan diberikan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Divisi Keanggotaan DPP Asperda
  4.  Apabila permohonan ditolak, maka langkah selanjutnya adalah :
    – Ketua divisi keanggotaan memberitahukan kepada pemohon disertai alasan yang sesuai ketentuan
    – Melaporkan kepada Ketua DPC / DPD tentang penolakan dimaksud disertai dengan alasan – alasannya
    – Penolakan tidak perlu dilaporkan ke Ketua Umum
  5. Dalam hal proses pendafataran dilakukan di DPP maka persetujuan pendaftaran anggota diteruskan ke Ketua Umum
    melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan Sertifikat Keanggotaan
Scroll to Top