Tata Cara Pendaftaran Anggota Baru ASPERDA
Syarat dan Tata Cara
Persyaratan Anggota Tetap Asperda
- Mengisi formulir pendaftaran
- Mempunyai legalitas usaha rental kendaraan (PT / CV /
Perseorangan) - Memiliki unit kendaraan untuk kegiatan usaha rental minimal 5
unit, dibuktikan dengan data dan nomor polisi (Nopol) kendaraan - Membayar biaya pendaftaran
Persyaratan Anggota Kemitraan (Pengusaha Rental Mobil)
- Mengisi formulir pendaftaran
- Memiliki usaha rental kendaraan, tetapi belum memiliki legalitas usaha
- Memiliki unit kendaraan untuk kegiatan usaha rental minimal 2
unit, dibuktikan dengan data dan nomor polisi (nopol) kendaraan - Membayar biaya pendaftaran
Persyaratan Anggota Kemitraan (Non Pengusaha Rental Mobil)
- Mengisi formulir kerjasama dengan Asperda
- Memiliki usaha pendukung dan berkaitan dengan rental kendaraan (berbadan hukum / perorangan)
- Membayar biaya pendaftaran
Tata cara pendaftaran anggota baru Asperda Indonesia
- Mengisi formulir pendaftaran (via online / offline)
- Pengurus melalui divisi organisasi dan keanggotaan melakukan verifikasi dan dapat menyetujui / menolak permohonan
keanggotaan berdasarkan syarat – syarat yang sudah ditetapkan - Apabila permohonan disetujui, maka langkah selanjutnya adalah :
– Ketua Divisi keanggotaan DPC meneruskan ke Ketua DPC
– Selanjutnya Ketua DPC membuat surat ke Ketua DPD perihal persetujuan pendaftaran calon anggota baru
– Kemudian ketua DPD membuat surat kepada Ketua Umum perihal permohonan pengesahan calon anggota baru,
dengan diberikan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Ketua Divisi Keanggotaan DPP Asperda - Apabila permohonan ditolak, maka langkah selanjutnya adalah :
– Ketua divisi keanggotaan memberitahukan kepada pemohon disertai alasan yang sesuai ketentuan
– Melaporkan kepada Ketua DPC / DPD tentang penolakan dimaksud disertai dengan alasan – alasannya
– Penolakan tidak perlu dilaporkan ke Ketua Umum - Dalam hal proses pendafataran dilakukan di DPP maka persetujuan pendaftaran anggota diteruskan ke Ketua Umum
melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan Sertifikat Keanggotaan